Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria Kenaikan Kelas
A. Kriteria Kenaikan Kelas X dan XI
Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun pelajaran yang diikuti
- Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan minimal sama dengan KKM
- Tidak terdapat tiga mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang belum tuntas
- Kompetensi sikap minimal baik
- Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
B. Pengelolaan Nilai Raport dengan rumus:
NR = 70% (70% RUKD + 30% RTGS) + 15% UTS + 15% UAS
Keterangan
- NR: Nilai Raport
- RUKD: Nilai Ulangan Kompetensi Dasar
- RTGS: Rata-rata tugas
- UTS: Ujian Tengah Semester
- UAS: Ujian Akhir Semester